Analisis
Pancasila
A.
Menilik
Ideologi Indonesia Lebih Dalam, Pancasila Indonesia
Pancasila merupakan roh dari bangsa Indonesia yang menjadi jati
diri bangsa, sehingga tidak ada yang mampu mengubah rumusannya. Oleh karena itu
pancasila disebut dasar Negara atau titik tumpu kemana bangsa Indonesia akan
bersikap,ke-5 substansinya telah
disepakati bersama, yaitu:
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa, dalam sila ini
mencerminkan bahwa bangsa Indonesia ialah bangsa yang multicultural yang
menjunjung tinggi nilai pluralisme, tenggang rasa, dan sikap toleransi antar
agama.
2.
Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab, sila ke-2 juga memiliki makna penguat sila pertama
dengan menjamin terealisasinya semboyan “Bhineka Tunggal Ika”, menjunjung
tinggi hak dan kewajiban manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan yang berkeadilan.
3.
Persatuan
Indonesia, berprinsip pada “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh” serta
sebagaimana yang diungkapkan Ir. Soekarno bahwa tidak ada yang dapat membuat
sebuah Negara runtuh, kecuali gejolak internal dari dalam Negara tersebut. Oleh
sebab itu, Indonesia harus bersatu dari Sabang hingga Merauke untuk menciptakan
keutuhan NKRI
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Esensinya mewujudkan system demokrasi kerakyatan yang menjunjung tinggi
kebersamaan dan kebebasan berpendapat .
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mewujudkan pluralisme yang adil dan
terjamin kesejahteraan masyarakat.
B.
Pancasila dalam hukum
Sebagaimana yang tertera pada UUD 1945 Indonesia merupakan negara
hukum, menganut supremasi hukum yang menjunjung tinggi keadilan. Dimana setiap
rakyat Indonesia yang bekenegaraan asli Indonesia mendapat pengakuan hukum dan
memiliki derajad yang sama di depan hukum. Pada hakikatnya tidak ada
stratifikasi, baik jabatan maupun harta dalam penangangan hukum di penegak
hukum, namun praktik KKN (Kolusi, korupsi, dan nepotisme) membuat penegakan
hukum di Idonesia tidak sejalan dengan ideology bangsa, Pancasila. Banyak
terjadi kasus kolusi jabatan, korupsi dana rakyat, “suap-menyuap”
Contohnya saja, Kasus sandal Jepit dan Buah Kakao Ketidakadilan
bagi masyarakat kecil
1. “kasus ‘Sandal
Jepit’’ dengan terdakwa siswa SMK di pengadilan Negeri Palu. Sungguh ironi,
ketika seorang anak diancam hukuman lima tahun penjara akibat mencuri sandal
jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson Sipayung,anggota
Brimob Polda Sulteng pada Mei 2011 lalu.sehingga terjadi gerakan pengumpulan
1.000 sandal jepit di berbagai kota di Indonesia. Bahkan media asing seperti
singapura dan Washington Post dari Amerika Serikat menyoroti sandal jepit
sebagai symbol baru ketidakadilan di Indonesia dengan berbagai judul berita
seperti ‘’Indonesians Protest With Flip-Flops’’,’’Indonesians have new symbol
for injustice: sandals’’, ‘’Indonesians dump flip-flops at police station in
symbol of frustration over uneven justice’’,serta ‘’ Indonesia fight injustice
with sandals’’.
2. “Kasus
kecil yang menimpa orang kecil adalah kasus yang menimpa nenek minah berusia 55
tahun yang terjadi pertengahan Agustus 2009, warga desa Darmakraden dengan
tuduhan mencuri buah kakao (coklat)milik perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4.
Nenek minah mengaku telah memetik tiga buah kakao dari perkebunan tersebut.
Maksudnya untuk bibit di kebunnya yang kecil dan memang ditanami kakao. Tapi
perbuatannya dipergoki mandor perkebunan. Dia minta maaf sambil mengembalikan
ketiga kakao itu kepada sang mandor. Tapi rupanya tiada maaf bagi nenek
minah,karena sang mandor melapor ke atasan dan diteruskan ke polisi. Di
proses,lantas ke Kejaksaan,dan berakhir di Pengadilan Negeri Purwokerto. Nenek
Minah dijatuhi hukuman percobaan 1 bulan 15 hari. Dia memang tidak perlu
dipenjara,tapi jangan sampai melakukan tindak pidana. Dan sebelumnnya pun dia
sudah menjalani tahanan rumah sekjak 13 Oktober sampai 1 November 2009.”
Kedua Kasus tersebut menimpa masyarakat dengan kondisi ekonomi
menegah, memang dalam konteks ini hukum ditegakkan karena jika kasus-kasus ini
tidak ditangani akan menyebabkan pencuri-pencuri lain merasa bebas untuk
mengambil hak orang lain. Akan tetapi sangat disayangkan kasus-kasus tesebut
ditangani secara cepat dan structural, tetapi tidak diimbangi dengan penanganan
kasus korupsi para pejabat negara. Para koruptor meraup banyak uang rakyat,
namun masih bebas berkeliaran dan bahkan kasusnya dapat diulur-ulur.
Pancasila dalam Ekonomi
Sistem ekonomi Indonesia ialah sistem ekonomi campuran antara sistem
kapitalisme dan sosialisme. Jadi idealnya Indonesia mengatur perekonomian yang
bebas berkreasi, namun dikomando atau dikendalikan oleh pemerintah. Jadi
masyarakat tidak berpatokan banyaknya modal untuk mengembangkan usahanya dan
sistem ini berorientasi pada kesejahteraan masyarakat umum , sedangkan investor
luar negeri dikomando oleh pemerintah. Begitupula sumber daya alam dikelola
oleh pemerintah dan semata-mata untuk kesejahteraan rakyat.
Sebagai langkah untuk mewujudkan perekonomian masyarakat yang lebih
baik serta sejahtera sesuai dengan pancasila sila ke-5, maka pemerintah
meningkatkan kuantitas dan kualitas perekonomian dengan memberi wadah kepada
UKM (Usaha Kecil Menengah ) untuk mengembangkan usahanya dengan sistem simpan
pinjam (pinjam modal), serta pendirian koperasi yang menyediakan modal bagi
para wirausaha, yang nantinya diharapkan mampu mensejahterakan anggotanya.
Selain itu untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan, pemerintah juga
menerapkan otonomi daerah agar keadilan, transparansi, dan demokrasi antar
daerah dapat terealisasi sehingga rakyat sejahtera.
Akhir-akhir periode kepemimpinan SBY-JK, tahun 2012. Buruh atau
pekerja yang mendapat dampak sistem kontrak mulai merebak membuktikan adanya
keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal terbesar, sementara rakyat kecil
yang tidak bermodal hanya mampu bekerja dengan upah murah tak sebanding dengan
usahanya.
Contoh kasus :
Merdeka.com
- Dua pekan terakhir, aktivitas kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat
tidak berjalan maksimal. Sebab, ribuan buruh di seluruh wilayah kilang milik
Pertamina tersebut, mogok kerja menuntut persamaan hak.
"Totalnya
2.000 buruh yang mogok. Mereka semua buruh outsourcing yang sudah kerja 10-30
tahun tapi masih kontrak, tidak ada kejelasan. Mereka menuntut persamaan hak
dengan pekerja tetap," ungkap pengurus pusat Kongres Aliansi Serikat Buruh
Indonesia (KASBI) Sunar kepada merdeka.com, Kamis (28/6)
Dari permasalahan di atas dapat diambil contoh penyimpangan sistem
kontrak yang tidak sesuai dengan
pancasila sila ke-2 atau Undang-undang No.13 Tahun 2013 pasal 65 dan
pasal 66. Dalam hal ini banyak pekerja kontrak yang tidak mendapat jaminan
keselamatan kerja atau JAMSOSTEK, dan kontrak melebihi 2 tahun bahkan
bertahun-tahun. Ditambah pula para pekerja banyak berkecimpung dalam proses
produksi inti atau teknisi , bukan pekerja tambahan. Sedangkan upah yang
diterima tidak sebanding dengan tingkat kesulitan kerja. Alhasil, banyak buruh
yang menuntut kesejahteraan dan melakukan demo.
Pancasila dalam Politik
Sistem
politik Indonesia ialah Demokrasi kerakyatan, pemerintahan dari rakyat, untuk
rakyat dan oleh rakyat bukan otoriter. Pada hakikatnya ditandai dengan pesta demokrasi
di Indonesia, yang merupakan implementasi dari pancasila sila ke-4 yang
berasaskan luber jurdil. Dalam pesta demokrasi difungsikan untuk memilih DPR,
MPR, dan Presiden, serta Dewan Perwakilan lainnya. Hal ini dimaksudkan agar
implementasi pancasila sila ke-4 dan ke-2 dapat terealisasikan.
Namun
kenyataan dilapangan berbeda dengan teori di atas, masih banyak money politik,
kampanye hitam, bahkan tim sukses pencemaran nama baik lawan seperti penerbitan
Majalah Obor. Sehingga para DPR, MPR, dan Pemimpin yang terpilih mengalami
destruksi jiwa-jiwa pancasila. Penyelewengan ini memiliki faktor-faktor
penyebab, diantaranya:
·
Haus akan kekuasaan
·
Terlanjur menebar janji kepada perusahaan
pendukung
·
Keinginan tiada henti akan harta
·
Kepentingan golongan/partai politik
·
Pengabdian kepada kalangan pribadi, bukan
pengabdian kepada masyarakat
Contoh
kasus :
JAKARTA, KOMPAS.com —
Pelanggaran dalam Pemilu Legislatif 2014 masih banyak terjadi. Dari hasil
pemantauan yang dilakukan tim Indonesia Corruption Watch (ICW), praktik
kecurangan dengan berbagai modus paling banyak terjadi di Provinsi Banten.
Anggota Badan Pekerja ICW Divisi Korupsi
Politik, Donal Fariz, mengatakan, sedikitnya ditemukan 36 kasus kecurangan di
provinsi paling barat Pulau Jawa tersebut. Setelah Banten, ada Riau dan
Bengkulu dengan masing-masing temuan sebanyak 31 kasus, Sumatera Barat 30
kasus, dan Sumatera Utara sebanyak 29 kasus.
"Pemantauan ini memang tak mewakili
semuanya, tapi bisa menggambarkan secara umum kecurangan pemilu yang dilakukan
kandidat atau parpol tertentu," kata Donal, di Jakarta, Senin (21/4/2014).
Dari kasus di atas dapat dilihat bahwa telah terjadi penyimpangan
sila ke-4. Partai politik saling bersaing mendapatkan suara terbanyak dengan
cara apapun dan bagaimanapun. Oleh karena itu, banyak terjadi kecurangan
dimana-mana. Partai politik tidak mencerminkan nilai-nilai pancasila yang
seharusnya menjadi pioneer-pioner penegakan politik demokrasi kerakyatan di
Indonesia.
Pancasila dalam
Sosial Budaya
Menurut pancasila sila persatuan
Indonesia, perkembangan nilai-nilai pancasila sosial budaya ditekankan pada
sikap saling menghargai setiap budaya masyarakat Indonesia dari Sabang sampai
Merauke. Selain itu, bangsa Indoesia terkenal dengan bangsa yang sopan, santun,
dan ramah.
Namun, akhir-akhir ini sikap toleransi
antar budaya mulai memudar, nilai-nilai pancasila mulai mengenol, remaja yang
seharusnya menjadi generasi pancasila malah bersikap reaktif.
Contoh kasus :
Merdeka.com - Siswa
SMKN 3 dan SUPM Ma'arif, Kota Tegal, Jawa Tengah, tawuran. Seorang siswa SMKN 3
terpaksa dilarikan ke IGD RSU Kardinah karena luka parah di bagian muka dan
kepala. Tawuran terjadi di Jalan Wisanggeni, Kelurahan Kejambon, Sabtu (7/12)
siang.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, tawuran tersebut diduga aksi balas dendam siswa SMKN 3, yang beberapa waktu lalu temannya dikeroyok oleh siswa SUPM Ma'arif di Jalan Durian, Kota Tegal. Sekitar pukul 13.00 WIB siang tadi, puluhan siswa SMKN 3 bergerombol menghadang siswa SUPM Maarif di Jalan Wisanggeni.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, tawuran tersebut diduga aksi balas dendam siswa SMKN 3, yang beberapa waktu lalu temannya dikeroyok oleh siswa SUPM Ma'arif di Jalan Durian, Kota Tegal. Sekitar pukul 13.00 WIB siang tadi, puluhan siswa SMKN 3 bergerombol menghadang siswa SUPM Maarif di Jalan Wisanggeni.
C.
Solusi
·
Pancasila dalam hukum
Para penegak hukum harus diseleksi secara
profesionalisme, terhindar dari praktik KKN agar kasus suap dapat diberantas.
Perlu ketegasan UU yang mengatur KKN agar tidak ada kerancuan dalam pengambilan
keputusan. Serta sistem gaji menggunakan ATM yang dijaga oleh marketing IT.
Marketing IT nantinya akan diisi oleh pakar-pakar yang mumpuni dibidangnya.
·
Pancasila dalam Ekonomi
Dihapuskan sistem kontrak diganti dengan
sistem pekerja tetap. Jikalau sistem kontrak tetap dilaksanakan maka harus
disertai dengan penyediaan JAMSOSTEK bagi buruh dan terjaminnya keselamatan
kerja. Selain itu harus ada pengetatan Undang-Undang pendirian perusahaan
penyalur tenaga kontrak. Disisi lain pemerintah perlu peninjauan ulang mengenai
gaji atau upah buruh agar tidak terjadi kesenjangan antara upah dan kerja.
·
Pancasila dalam Politik
Pemilu legislative dilaksanakan secara
fleksibel dengan menyediakan seminimal mungkin TPS (Tempat Pemungutan Suara),
selain itu berkaca dari pemilu kemarin banyak masyarakat kebingungan memilih
karena calon yang dipilih terlalu banyak. Akan lebih baik jika partai-partai
yang istilahnya hanya sebagai penggembira dikoalisikan dengan partai besar yang
memiliki kekuatan mumpuni. Selain itu untuk meminimalisir adanya tindak pidana
korupsi atau kerjasama untuk berkorupsi di lingkup partai, perlu adanya lembaga
pengawas dana kampanye. Begitupula dengan system kampanyenya, seharusnya ada
garis besar haluan berkampanye agar satu sama lain antar kandidat tidak saling
tuduh menuduh mencemarkan nama baik, semacam ketentuan yang tersosialisasi
beserta hukuman saat terjadi pelanggaran.
·
Pancasila dalam Sosial Budaya
Perlu penanaman budaya-budaya nusantara
sejak dini, sebagaimana yang diterapkan dalam kurikulum 2013 bahasa daerah
diajarkan kembali. Hal ini dapat memupuk cinta tanah air dan rasa tenggang rasa
dengan budaya lain. Para pendidik juga dapat mengeksplor kemampuan teoritisnya
dengan mengkaitkan dengan nilai moral.
Demi terwujudnya pemerataan yang menjadi
cita-cita bangsa dalam sila ke-5 pancasila, perlu adanya desentralisasi
terhadap daerah-daerah terpencil yang tidak terjangkau arus globalisasi.
Semacam gerakan “Indonesia Mengajar”. Sementara pancasila adalah ideology
terbuka yang fleksibel, dimana nillai-nilai tetap tertanam sedangkap
pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi zaman.(uma)
Comments
Post a Comment