Pancasila



Nama: Siti Nur Umami
1.       Perbedaa struktur dan pelaksanaan system pemerintahan ORLA, ORBA, dan masa setelah Amandemen UUD 1945
ORLA (1945-1968)


a)      Periode Awal Kemerdekaan
Mengalami perubahan dari sistem cabinet presidensial menjadi cabinet parlementer.
Karakteristik :
·         Kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif dipegang lembaga kepresidenan. Namun, Kekuasaan eksekutif dialihkan kepada perdana menteri berdasarkan Maklumat Pemerintah No. X/1945. Sedangkan KNIP yang dulunya pembantu presiden berubah menjadi badan legislative dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR
b)      Pemeberlakuan Konstitusi RIS
Sistem pemerintahannya parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary)
·         Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Sumatera timur
·         Menganut Sistem Kabinet Parlementer dengan demokrasi Liberal Semu (Setengah-setengah). Cabinet bertanggung jawab kepada DPR sehingga DPR dapat membubarkan cabinet.
·         Dibagi dalam enam lembaga negara, yaitu presiden, menteri, senat, DPR, Mahkamah Agung Indonesia, dan Dewan Pengawas Keuangan.
·         Pemerintah, DPR, dan senat memiliki kekuasaan membentuk undang-undang.
·         Kekuasaan dalam pelaksanaan undang-undang atau pemerintahan berada ditangan presiden.
c)       Pemberlakuan UUDS 1950
Sistem parlementer melalui demokrasi liberal
·         Diterapkannya UUDS 1950
·         DPR dapat melontarkan mosi tidak percaya kepada cabinet
·         Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
·         Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan
·         Presiden memiliki hak untuk membubarkan DPR
·         Perdana menteri diangkat oleh presiden.
d)      Periode berlakunya UUD 1945
Sistem presidensial melalui system demokrasi terpimpin
·         Menganut system demokrasi terpimpin dengan pusatnya Presiden Soekarno
ORBA (1967-1998)

Sistem pemerintahannya presidensial
Karakteristik :
·         Pengangkatan Kabinet dilakukan oleh lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
·         Menganut system konstitusional (hukum dasar), yaitu dengan memberi ketegasan tentang cara pengendalian pemerintahan negara berdasarkan konstitusi melalui produk konstitusional, seperti Tap MPR, UU, dan Perpu.
·         Terdapat tiga parpol peserta pemilu, yaitu Golkar, Partai Persatuan Pembagunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
·         Kekuasaan memegang peran dominan
·         Adanya kebijaksanaan pemerintah untuk memenangkan Golongan Karya (Golkar) dalam setiap pemilu.
·         Melaksanakan Pemilu secara teratur serta penataan pada lembaga-lembaga negara.
·         Dibentuk cabinet pembangunan untuk menata politik dalam negeri
·         Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Periode Setelah amandemen
Sistem presidensil semakin diperkuat
Karakteristik :
·         Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat yang diusung secara berpasangan oleh partai politik peserta pemilu.
·         Presiden memiliki hak mengajukan RUU kepada DPR
·         Masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan dapat dipilih lagi dalam jabatan yang sama untuk satu kali periode pemerintahan
·         DPR memiliki kekuasaan pembentukan Undang-undang
·         Presiden dan wakil presiden tidak bertanggung jawab kepada majelis dua kamar, yaitu Dewan perwakilan Rakyat dan Dewan perwakilan Daerah. Dikarenakan presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN harus melalui persetujuan DPR.
·         Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan  tidak bertanggung jawab terhadap DPR. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
·         Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang MPR berwenang memberhentikan Presiden.
2. Perbedaan struktur dan pelaksanaan system pemerintahan daerah ORBA dna setelah amandemen 1945
a.       ORBA
Membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Ekonomi sebagai panglimanya dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi  masih berlaku. Begitupula kekuasaan daerahnya masih sentralisasi.
b.      Setelah Amandemen
Bentuk negara menjadi kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Bentuk pemerintahannya republic, sedangkan system pemerintahannya presidensial. Parlemen terdiri dari DPR dan DPD yang memiliki kekuasaan Legislatif, sedangkan kekuasaan yudikatif ada di tangan Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
Gubernur, Bupati, Walikota semata-mata hanya sebagai penyelenggara otonomi di daerah, walaupun ini tidak berarti pembentukan satuan pemerintahan dekonsentrasi di daerah menjadi terlarang, Gubernur, Bupati, Walikota, harus pemilihan secara langsung oleh rakyat (bukan oleh DPRD lagi).
Pemerintah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melasanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Pimpinan pemerintah Daerah yang berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun
Pemerintahan Daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, campur tangan pemerintah pusat hanyalah yang benar-benar bertalian dengan upaya menjaga keseimbangan antara prinsip kesatuan (unity) dan perbedaan (diversity).

3. Sistem Pemerintahanku






Tugas :
1. Presiden
Bertugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih secara langsung oleh rakyat, dibantu oleh para menteri-menteri. Nantinya setiap divisi di kementrian akan diawasi oleh MPR
2. Kehakimannya atau lembaga yudikatifnya dibawah naungan
·         MA, berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
·         MK, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK
·         KY, berwenang mengusulkan pengagkatan hakim agung dan kewenangan dibidang menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
3. DPR
Dipilih sebagai dewan legislative yang membuat Undang-Undang dan menyalurkan atau menjadi perwakilan aspirasi rakyat disetiap daerah. Setiap daerah memiliki kuota yang sama mengirimkan perwakilannya sehingga akan terjadi pemerataan. Sehingga setiap anggota DPR memiliki peran penting merumuskan kebijakan setiap daerah dengan berkoordinasi dengan DPRD.
4. BPPK adalah Badan Pengawas dan Pemeriksa Keuangan
Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.






 

Comments