Nama: Siti Nur Umami
1. Perbedaa struktur dan pelaksanaan system pemerintahan ORLA,
ORBA, dan masa setelah Amandemen UUD 1945
ORLA
(1945-1968)
a)
Periode Awal Kemerdekaan
Mengalami perubahan dari sistem cabinet presidensial
menjadi cabinet parlementer.
Karakteristik :
·
Kekuasaan eksekutif,
legislative, dan yudikatif dipegang lembaga kepresidenan. Namun, Kekuasaan
eksekutif dialihkan kepada perdana menteri berdasarkan Maklumat Pemerintah No.
X/1945. Sedangkan KNIP yang dulunya pembantu presiden berubah menjadi badan
legislative dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR
b)
Pemeberlakuan Konstitusi
RIS
Sistem pemerintahannya parlementer cabinet semu (Quasy
Parlementary)
·
Negara Republik Indonesia,
Negara Indonesia Timur, Negara Sumatera timur
·
Menganut Sistem Kabinet
Parlementer dengan demokrasi Liberal Semu (Setengah-setengah). Cabinet
bertanggung jawab kepada DPR sehingga DPR dapat membubarkan cabinet.
·
Dibagi dalam enam lembaga
negara, yaitu presiden, menteri, senat, DPR, Mahkamah Agung Indonesia, dan Dewan
Pengawas Keuangan.
·
Pemerintah, DPR, dan senat
memiliki kekuasaan membentuk undang-undang.
·
Kekuasaan dalam pelaksanaan
undang-undang atau pemerintahan berada ditangan presiden.
c)
Pemberlakuan UUDS 1950
Sistem parlementer melalui demokrasi liberal
·
Diterapkannya UUDS 1950
·
DPR dapat melontarkan mosi
tidak percaya kepada cabinet
·
Presiden dan wakil presiden
tidak dapat diganggu gugat.
·
Menteri bertanggung jawab
atas kebijakan pemerintahan
·
Presiden memiliki hak untuk
membubarkan DPR
·
Perdana menteri diangkat
oleh presiden.
d)
Periode berlakunya UUD 1945
Sistem presidensial melalui system demokrasi terpimpin
·
Menganut system demokrasi
terpimpin dengan pusatnya Presiden Soekarno
ORBA (1967-1998)
Sistem pemerintahannya presidensial
Karakteristik :
·
Pengangkatan Kabinet
dilakukan oleh lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
·
Menganut system
konstitusional (hukum dasar), yaitu dengan memberi ketegasan tentang cara
pengendalian pemerintahan negara berdasarkan konstitusi melalui produk
konstitusional, seperti Tap MPR, UU, dan Perpu.
·
Terdapat tiga parpol
peserta pemilu, yaitu Golkar, Partai Persatuan Pembagunan (PPP), dan Partai
Demokrasi Indonesia (PDI)
·
Kekuasaan memegang peran
dominan
·
Adanya kebijaksanaan
pemerintah untuk memenangkan Golongan Karya (Golkar) dalam setiap pemilu.
·
Melaksanakan Pemilu secara
teratur serta penataan pada lembaga-lembaga negara.
·
Dibentuk cabinet
pembangunan untuk menata politik dalam negeri
·
Kekuasaan Kepala Negara
tidak tak terbatas.
Periode Setelah amandemen
Sistem presidensil semakin
diperkuat
Karakteristik :
·
Pemilihan presiden dan
wakil presiden secara langsung oleh rakyat yang diusung secara berpasangan oleh
partai politik peserta pemilu.
·
Presiden memiliki hak
mengajukan RUU kepada DPR
·
Masa jabatan presiden dan
wakil presiden selama lima tahun dan dapat dipilih lagi dalam jabatan yang sama
untuk satu kali periode pemerintahan
·
DPR memiliki kekuasaan
pembentukan Undang-undang
·
Presiden dan wakil presiden
tidak bertanggung jawab kepada majelis dua kamar, yaitu Dewan perwakilan Rakyat
dan Dewan perwakilan Daerah. Dikarenakan presiden dengan DPR adalah sejajar.
Dalam pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN harus melalui persetujuan
DPR.
·
Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan
tidak bertanggung jawab terhadap DPR. Menteri-menteri diangkat dan
diberhentikan oleh presiden.
·
Kekuasaan Kepala Negara
tidak tak terbatas, kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang MPR berwenang
memberhentikan Presiden.
2. Perbedaan struktur dan
pelaksanaan system pemerintahan daerah ORBA dna setelah amandemen 1945
a. ORBA
Membangun suatu
pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai
landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Ekonomi sebagai
panglimanya dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh
birokrasi dan politik teknokratis. Kerangka struktur sentralisasi kekuasaan
politik dan otoritas administrasi masih
berlaku. Begitupula kekuasaan daerahnya masih sentralisasi.
b. Setelah Amandemen
Bentuk negara
menjadi kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Bentuk
pemerintahannya republic, sedangkan system pemerintahannya presidensial.
Parlemen terdiri dari DPR dan DPD yang memiliki kekuasaan Legislatif, sedangkan
kekuasaan yudikatif ada di tangan Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Pembagian daerah
Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya
ditetapkan dengan Undang-Undang, dengan memandang dan mengingati dasar
permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam
daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Prinsip daerah
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan
Gubernur, Bupati,
Walikota semata-mata hanya sebagai penyelenggara otonomi di daerah, walaupun
ini tidak berarti pembentukan satuan pemerintahan dekonsentrasi di daerah
menjadi terlarang, Gubernur, Bupati, Walikota, harus pemilihan secara langsung
oleh rakyat (bukan oleh DPRD lagi).
Pemerintah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melasanakan otonomi dan
tugas pembantuan.
Pimpinan
pemerintah Daerah yang berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun
Pemerintahan
Daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, campur tangan
pemerintah pusat hanyalah yang benar-benar bertalian dengan upaya menjaga
keseimbangan antara prinsip kesatuan (unity) dan perbedaan (diversity).
3. Sistem Pemerintahanku
3. Sistem Pemerintahanku
Tugas :
1. Presiden
Bertugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang
dipilih secara langsung oleh rakyat, dibantu oleh para menteri-menteri.
Nantinya setiap divisi di kementrian akan diawasi oleh MPR
2. Kehakimannya atau lembaga yudikatifnya dibawah naungan
·
MA, berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
·
MK, berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. apabila terdapat
sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang
diajukan oleh lembaga negara pada MK
·
KY, berwenang mengusulkan
pengagkatan hakim agung dan kewenangan dibidang menjaga kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
3. DPR
Dipilih sebagai dewan legislative yang membuat Undang-Undang
dan menyalurkan atau menjadi perwakilan aspirasi rakyat disetiap daerah. Setiap
daerah memiliki kuota yang sama mengirimkan perwakilannya sehingga akan terjadi
pemerataan. Sehingga setiap anggota DPR memiliki peran penting merumuskan
kebijakan setiap daerah dengan berkoordinasi dengan DPRD.
4. BPPK adalah Badan Pengawas dan Pemeriksa Keuangan
Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti
oleh aparat penegak hukum.
Comments
Post a Comment